Mudharabah Berjangka
image
Simpanan Mudharabah Berjangka

Simpanan ini layaknya deposito yang tidak dapat diambil sewatu-waktu sesuai dengan akad yang telah ditentukan di awal, yakni periode 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Dengan proporsi bagi hasil sebagai berikut:

  • MDA Jangka 3 bulan : nisbah 30%
  • MDA Jangka 6 bulan : nisbah 35%
  • MDA Jangka 12 bulan : nisbah 40%

Beranda

Produk

Kantor

Kontak

Menu