Simpanan Qurban
- Menganut akad simpanan mudharabah muqayyadah;
- Peruntukan dana untuk biaya biaya ber-qurban;
- Setoran awal minimal Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Nisbah BMT:Anggota = 75:25;
- Anggota (shahibul maal) tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan;
- hewan qurban oleh Anggota atau melalui BMT Beringharjo;
- Pengadaan hewan qurban oleh Anggota atau melalui program pemberdayaan Baitul Maal.