Simpanan Rihlah
- Menganut akad simpanan mudharabah muqayyadah;
- Peruntukan dana untuk biaya wisata/piknik;
- Setoran awal, minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
- Simpanan dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan nisbah;
- Anggota (shahibul maal) tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan.