Rihlah
image
Simpanan Rihlah
  • Menganut akad simpanan mudharabah muqayyadah;
  • Peruntukan dana untuk biaya wisata/piknik;
  • Setoran awal, minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Simpanan dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan nisbah;
  • Anggota (shahibul maal) tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan.

Beranda

Produk

Kantor

Kontak

Menu