Bring Syirkah Usaha adalah pembiayaan produktif untuk menunjang usaha baik tambah modal, sewa alat usaha atau investasi produktif. Menggunakan akad musyarokah yaitu akad kerjasama antara dua pihak (BMT dan anggota) untuk suatu usaha halal dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Benefit :
“Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.”
(HR. Abu Daud, dari Abu Hurairah)